Berikut Update Terbaru Kasus Brigadir J, Ternyata Ada yang Beri Ancaman Kepada Sehari Sebelum Tewas!

- 27 Agustus 2022, 19:10 WIB
Berikut Update Terbaru Kasus Brigadir J, Ternyata Ada yang Beri Ancaman Kepada Sehari Sebelum Tewas!
Berikut Update Terbaru Kasus Brigadir J, Ternyata Ada yang Beri Ancaman Kepada Sehari Sebelum Tewas! /Diolah Dari google

BERITA MAJALENGKA – Penyidikan atas kasus- kasus yang menjadi prioritas Brigadir J sampai sekarang masih berjalan.

Menetapkan lima tersangka dengan pasal pembunuhan berencana atas kasus Brigadir J, perlahan demi fakta terus muncul ke hadapan publik.

Salah satunya yang belum lama ini disampaikan melalui Komnas HAM tentang sosok yang beri ancaman kepada Brigadir J sehari sebelum tewas.

Dikutip dari Klik Bondowoso Pikiran Rakyat, komisioner Komnas HAM, Chairul Anam menjelaskan kalau Brigadir J mendapatkan ancaman pembunuhan, pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Informasi tersebut diperoleh Komnas HAM atas membuktikan dari kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak. Dari Vera juga, Komnas HAM mendapatkan keterangan yang cukup rinci sebagai dasar penyidikan.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Akhirnya Beri Pengakuan, Putri Candrawathi Akui Lakukan Hal Ini di Kamar Bersama Brigadir J

"Saudara Vera yang merupakan pacar dari Yosua , awalnya keluarga bilang ada informasi dari saudari Vera kalau Yoshua dapat ancaman untuk dibunuh. Kami tanya Vera dimana sekarang, ternyata Vera di suatu tempat yang kalau dari Muara Jambi akhirnya kami tidak mencoba. komunikasi dengan Vera dan dapat," terang Chairul Anam.

Dari membuktikan Vera, Komnas HAM mengungkapkan, Brigadir J sempat mendapatkan ancaman pembunuhan dan dilarang untuk bertemu dengan Putri Candrawathi.

Hal ini karena, Brigadir J dianggap telah menyakiti Putri Candrawathi.

"Tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan, kurang lebih kalimatnya begini, 'Jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui ibu P karena membuat ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh'. Jadi itu komunikasi tanggal 7 malam," terang Anam.

Pada keterangan awal Vera kepada Komnas HAM saat kasus ini pertama muncul ke publik, disebutkan bahwa yang diduga memberi ancaman kepada Brigadir J adalah skuad lama.

Adapun diketahui skuad lama Ferdy Sambo adalah ajudan senior yang memiliki julukan sebagai ADC (Aide-de-camp).

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Bertahan Terluka’ dari Fabio Asher, Lengkap dengan Chord Gitar dan Link Download MP3

Akhirnya belakangan diketahui skuad lama yang dimaksud oleh Vera dan Komnas HAM ini adalah asisten pribadi Ferdy Sambo, yang salah satunya adalah Kuat Ma'ruf.

"Diancam oleh siapa kami tanya, diancam oleh skuad-skuad, skuad ini siapa, apa ADC, apakah penjaga dan sebagainya. Sama-sama nggak tahu, saya juga nggak tahu yang dimaksud skuad itu siapa. Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad itu yang dimaksud adalah Kuat Ma'ruf, ternyata si Kuat, bukan skuad penjaga gitu ternyata," tegas Anam.

Kuat Ma'ruf sendiri sekarang ditetapkan sebagai tersangka sebelum Ferdy Sambo ditangkap.

Disebutkan sebelumnya, Kuat Ma'ruf berperan untuk membantu dan turut menyaksikan insiden pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Kuat Ma'ruf ditangkap atas perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***

 

Editor: Zalfah Alin Syarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah