Pemda juga berperan dalam memberikan subsidi dengan melakukan block seat yang menjamin tingkat keterisian sebesar 60%. Upaya tersebut dilakukan untuk tetap menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
Baca Juga: Cacar Monyet Sudah Sampai di Jakarta, Begini Ciri-ciri Bedanya dengan Cacar Biasa Menurut Kemenkes
Dilansir Berita Majalengka dari instagram @kemenhub151, terdapat tiga langkah Kementerian Perhubungan stabilkan harga tiket pesawat.
Upaya Kementerian Perhubungan untuk mengendalikan harga tiket pesawat di tengah naiknya harga avtur dunia :
1. Pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar 0 rupiah atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara.
2. Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu.
3. Menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.
Upaya ini berdasarkan pada Siaran Pers Nomor 226/SP/BKIP/VIII/2022 dan Siaran Pers Nomor 222/SP/BKIP/VII/2022.
Demikian 3 langkah kementerian perhubungan dalam upaya stabilkan harga pesawat.***