3 Langkah Kementerian Perhubungan Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Sesuai Arahan Presiden Jokowi

- 24 Agustus 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi / 3 Langkah Kementerian Perhubungan Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Sesuai Arahan Presiden jokowi
Ilustrasi / 3 Langkah Kementerian Perhubungan Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Sesuai Arahan Presiden jokowi /Instagram @kemenhub151

BERITA MAJALENGKA – Harga tiket pesawat menjadi keresahan tersendiri dikalangan sebagian masyarakat.

Pasalnya, belom lama harga tiket pesawat mengalami kenaikan dari yang sebelumnya.

Kenaikan harga tiket pesawat ini imbas dari adanya kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat.

Hal tersebut sampai sekarang masih menjadi bentuk usaha dari Kementerian Perhubungan untuk kembali menstabilkan harga tiket pesawat, supaya bisa kembali stabil dan merakyat.

Ada strategi pengelolaan yang dikordinasikan secara detail agar harga tiket bisa terkendali. Salah satunya dengan memberikan diskon dihari tertentu agar bisa meningkatkan jumlah penumpang.

Baca Juga: Mengejutkan! Brigadir J di Autopsi Ulang, Hasil Tim Forensik Temukan 2 Luka Fatal Akibat Tembakan

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan sejumlah langkah itu diambil untuk menstabilkan harga tiket pesawat dengan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi pada 18 Agustus kemarin.

Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN untuk bisa menanggapi masalah ini. 

Presiden Jokowi meminta Erick Thohir untuk mendorong perusahaan BUMN Garuda Indonesia untuk menambah jumlah pesawat, sehingga dapat menurunkan harga tiket pesawat.

Pemda juga berperan dalam memberikan subsidi dengan melakukan block seat yang menjamin tingkat keterisian sebesar 60%. Upaya tersebut dilakukan untuk tetap menjaga keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.

Baca Juga: Cacar Monyet Sudah Sampai di Jakarta, Begini Ciri-ciri Bedanya dengan Cacar Biasa Menurut Kemenkes

Dilansir Berita Majalengka dari instagram @kemenhub151, terdapat tiga langkah Kementerian Perhubungan stabilkan harga tiket pesawat.

Upaya Kementerian Perhubungan untuk mengendalikan harga tiket pesawat di tengah naiknya harga avtur dunia :

1. Pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar 0 rupiah atau 0% terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara.

2. Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu.

3. Menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.

Upaya ini berdasarkan pada Siaran Pers Nomor 226/SP/BKIP/VIII/2022 dan Siaran Pers Nomor 222/SP/BKIP/VII/2022.

Demikian 3 langkah kementerian perhubungan dalam upaya stabilkan harga pesawat.***

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah