Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa perlu adanya beberapa tahapan lagi yang harus dilalui untuk menerapkan kebijakan kenaikan harga BBM Pertalite tersebut.
Baca Juga: Rektor Unila Kena Operasi Tangkap Tangan KPK, Apa Penyebabnya?
Berikut ini adalah harga bahan bakar jenis pertalite dibeberapa daerah di Indonesia berlaku mulai 3 Agustus 2022.
Nanggroe Aceh Darussalam Rp7.650
Sumatera Utara Rp7.650
Sumatera Barat Rp7.650
Riau Rp7.650
Kepulauan Riau Rp7.650
Kodya Batam Rp7.650
Jambi Rp7.650