Update Daftar Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terbaru Ada Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

- 20 Agustus 2022, 19:00 WIB
Update Daftar Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terbaru Ada Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Update Daftar Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terbaru Ada Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi /ANTARA

BERITA MAJALENGKA – Tim khusus (Timsus) Polri pada Jum’at, 19 Agustus 2022 telah mengumumkan penetapan tersangka baru atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Istri Irjen Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi juga terdaftar dan ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Putri Candrawathi disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Maka dengan penetapan itu, jumlah tersangka sekarang bertambah menjadi total lima orang. Sebelumnya, Timsus Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus bola panas Brigadir J dengan tuduhan sangkaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: BLACKPINK Comeback, Berikut Lirik Lagu  Pink Venom Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Keempat tersangka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keempat tersangka itu adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.

Sebelum itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga telah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi.

Kasus tersebut bermula dilaporkannya oleh Putri Candawathi dengan terlapor yang adalah Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan kalau pihaknya sudah melakukan gelar perkara 2 laporan, yaitu dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual. Kemudian, pihaknya memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.

Andi menegaskan, alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah  dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukanlah peristiwa pidana.

Menurut Andi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.

Baca Juga: Geger! Jennie Blackpink Pakai Jersey MU dalam Video Klip Pink Venom

Di sisi lain, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sebanyak lima surat kuasa untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya.

Salah satu dari surat kuasa tersebut yaitu diperuntukkan untuk melaporkan Ferdi Sambo dan istrinya yang sudah membuat laporan palsu terkait fitnah kepada Brigadir J atas tuduhan melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata kepada Putri.***

Editor: Zalfah Alin Syarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah