PPATK melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010.
Begitu pun, menurut keterangan PPATK, menjalankan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum pada laporan yang diterima.
“Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan proaktif dan reaktif. Termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening,” tuturnya.***