"Itu membuktikan dari turunya Kapolri dan membentuk tim khusus dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua telah menerapkan prinsip terbuka dan transparan demi terwujudnya kebenaran hukum yang adil dan bijaksana," ucapnya.
Perlu diketahui Polri adalah institusi yang seharusnya selalu memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Negara Republik Indonesia.
Kini publik menunggu bagaimana kelanjutan kasus dari, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E.***