Surya telah menjadi buronan sejak 2019, sedangkan Red notice terhadap Surya telah terbit sejak 2020 dari pihak kepolisian dan dinyatakan akan aktif hingga 2025 mendatang.
Sebelum kabur, Surya Darmadi sempat diperiksa oleh KPK, bahkan pernah dicegah selama 6 bulan sejak 5 November 2014. Namun, dia berhasil lolos dari jeratan hukum.
Kemudian Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022, atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Baca Juga: 5 Keistimewaan Kota Madinah, Berikut Penjelasannya
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng, sepanjang 2003-2022.
Setelah panggilan dari Kejaksaan Agung, Surya Darmadi tidak menghiraukan panggilan tersebut, dengan dijerat pasal tindak pidana pencurian uang rakyat maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp78 triliun.
Bahkan hingga saat ini sosok Surya Darmadi masih berstatus buron.***