BERITA MAJALENGKA - Saat ini pemerintah akan membuat kebijakan untuk pembelian BioSolar dan Pertalite.
Kebijakan ini membuat rakyat harus mendownload aplikasi My Pertamina jika ingin mendapatkan bensin bersubsidi.
Berikut cara mendaftar dan kendaraan apa saja yang mendapatkan subsidi bensin saat ini.
Merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan Pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Konsumen Pengguna Biosolar Subsidi
Sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014 *
Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga: Pendapat Ulama Dalam Dahulukan Aqiqah Atau Ber Qurban, Simak Penjelasannya
Transportasi Darat
Kendaraan pribadi
Kendaraan umum plat kuning
Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/ Pemerintah
Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
• Rumah sakit type C & D.
Usaha Mikro
Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Konsumen Pengguna Pertalite
Baca Juga: Bolehkan Digabungkan Qurban dan Aqiqah, Simak Penjelasan Ulama Mengenai Gabungan Qurban dan Aqiqah
Dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014.
Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru
Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
Buka website subsiditepat.mypertamina.id
Centang informasi memahami persyaratan
Klik daftar sekarang
Ikuti instruksi dalam website tersebut
Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Itulah cara mendaftar di my pertamina dan jenis kendaraan yang masuk kategori subsidi.***