BERITA MAJALENGKA - Artikel ini akan membahas apa saja tanda yang akan di tilang, yang telah resmi operasi Patuh 2022 resmi digelar mulai hari ini 13-26 Juni 2022.
Biasa yang dilakukan saat Operasi Patuh 2022 pihak kepolisian akan memeriksa surat kelengkapan kendaraan, sehingga yang tak membawa atau tak lengkap suratnya akan dikenakan sanksi tilang.
bukan hanya pengecekan surat sistem Operasi Patuh ini akan diberlakukan tanda tanda dibawah ini.
Simak dalam artikel ini mengenai Operasi Patuh 2022, termasuk denda tilang dan sasarannya.
Korlantas Polri sebelumnya sudah menginformasikan bila Operasi Patuh 2022 bakal dilaksanakan dua pekan pada Juni 2022.
Baca Juga: Link Nabila Nangis di Depan Keranda Eril Hari Ini, Simak Prosesi Pemakaman Anak Ridwan Kamil di Sini
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkapkan selama Operasi Patuh 2022 seluruh jajarannya bakal memeriksa sejumlah kendaraan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas.
Menurut Eddy, ada 8 sasaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022 kali ini.