BERITA MAJALENGKA – Ramai beredar di jalan wilayah DKI Jakarta kendaraan yang telah menggunakan pelat berdasar warna putih.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih dianggap telah melakukan pelanggaran.
"Mereka melanggar, karena menggunakan TNKB (tanda nomor kBaca Juga: Beredar Nopol Putih Mulai Dipakai Masyarakat, Ini Tanggapan Polda Metroendaraan bermotor) yang bukan dikeluarkan oleh Polri," ujarnya seperti dikutip BeritaMajalengka.com dari laman PMJ News, Selasa 31 Mei 2022.
Baca Juga: Beredar Nopol Putih Mulai Dipakai Masyarakat, Ini Tanggapan Polda Metro
Baca Juga: Jutaan Vaksin Kadaluarsa Siap Dimusnahkan, Menkes: Sebagian Besar dari Hibah
Menurut Sambodo, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum mengeluarkan pelat nomor kendaraan warna putih itu secara resmi.
"Belum, kita belum mengeluarkan," kata Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi dan tidak asal membeli secara online. Sebab, pembelian dan penggunaan pelat putih secara tidak resmi ini bisa dikenai sanksi tilang.