Ramainya Kasus Korban Bunuh Dua Begal yang Dijadikan Tersangka, Begini Tanggapan Kapolda

- 17 April 2022, 11:26 WIB
Ramainya Kasus Korban Bunuh Dua Begal yang Dijadikan Tersangka, Begini Tanggapan Kapolda
Ramainya Kasus Korban Bunuh Dua Begal yang Dijadikan Tersangka, Begini Tanggapan Kapolda /Antaranews.com/

BERITA MAJALENGKA – Beberapa waktu lalu ramai kasus yang menimpa seorang korban begal yang dijadikan tersangka karean diduga membunuh pembegal.

Hal ini membuat marah masyarakat karena status tersangka dilimpahkan kepada korban, terlebih anggota begal yang lain menjadi saksi.

Atas ramainya berita yang beredar, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Purwanto sudah melakukan gelar perkara berkenaan dengan korban begal yang dijadikan tersangka.

Baca Juga: Pemudik Harus Tau, Ini Tanggal yang Disarankan Kemenhub untuk Lakukan Perjalanan Mudik

Kapolri melanjutkan, dalam proses gelar perkara itu, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas.

"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Sigit, dikutip BeritaMajalengka.com dari pmjnews pada Minggu 17 April 2022.

Terkait kasus itu, kata Sigit, pihak Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan.

"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," tutur Sigit.

Baca Juga: TEGAS! KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Mudik

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x