TEGAS! KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Mudik

- 16 April 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi / TEGAS! KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Mudik
Ilustrasi / TEGAS! KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Mudik /

BERITA MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar pimpinan kementerian dan lembaga hingga BUMN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Salah satunya fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik.

Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat 15 April 2022.

Ipi menjelaskan, larangan ini diberlakukan agar tetap menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.

Baca Juga: Menjelang Mudik Lebaran 2022 Menhub Budi Minta Rest Area Perbanyak Toilet: Minimal 50 Toilet

Untuk itu, pihaknya tegas melarang penggunaan mobil dinas saat musim mudik nanti.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," tegas Ipi seperti dikutip BeritaMajalengka.com dari laman PMJ News, Sabtu, 16 April 2022.

Ipi melanjutkan, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan. Menurutnya, mobil dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan saja.

Baca Juga: Tinjau Langsung Kesiapan Jalan Tol untuk Hadapi Arus Mudik, Menhub Sarankan Ini kepada Masyarakat

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah