BERITA MAJALENGKA - Kasus penjara manusia di dalam rumah yang dilakukan oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin kini menuju titik terang.
Dimana dalam kasus tersebut pihak kepolisian menetapkan delapan tersangka serta masing – masing tersangka dimintai keterangan terkait peran mereka.
Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara resmi menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranging-angin.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Dirut Fahrenheit Terkait Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading
Saat ini para tersangka dijebloskan ke Rutan Polda Sumut. Kedelapan tersangka tersebut antara lain, Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit Rencana Peranging-angin.
Selanjutnya ada nama Terang Sembiring, Junaidi Surbakti, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Suparman Perangin-angin, Hendra Surbakti dan Suparman Perangin-angin.
Di samping 8 tersangka ini, penyidik juga sudah menetapkan Terbit Rencana Peranging-angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mantan Bupati Langkat itu mempunyai peran sebagai pemilik dan bertanggungjawab kerangkeng manusia itu.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Kota Bogor Siap Buat Pos Pemeriksaan Arus Mudik Lebaran 2022 di Perbatasan
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mempertanyakan satu persatu dari 8 tersangka tugas mereka, dalam jumpa pers, yang dikutip BeritaMajalengka.com dari pmjnews pada Sabtu, 9 April 2022.
Meski begitu tak dijelaskan siapa yang mempunyai peran melakukan penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng hingga meninggal dunia.
"Saya berada di lokasi (kerangkeng manusia)," beber Dewa saat ditanya Kapolda Sumut.
Selanjutnya, tersangka lain adalah Terang Sembiring yang merupakan pembina kerangkeng manusia.
Berikutnya, Junaidi Surbakti adalah penjaga kerangkeng manusia yang telah bekerja sekitar 6 bulan.
Baca Juga: Polisi Dapatkan Petunjuk Baru Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Jawa Barat
Lalu, Iskandar Sembiring, bertugas mengantar korban kerangkeng manusia.
Berlanjut tersangka lainnya yaitu Hermanto Sitepu bertugas mendampingi keluarga calon penghuni kerangkeng yang akan dilakukan pembinaan.
Selanjutnya, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-angin merupakan bekas penghuni kerangkeng serta mengetahui adanya korban yang meninggal dunia. Dan, tersangka terakhir yakni Hendra Surbakti.
Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan kedelapan tersangka dilakukan penahanan sejak, Kamis (7/4/2022) malam.
"Kamis malam penyidik sudah melaksanakan penahanan terhadap 8 orang itu, di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," tegas Panca.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Terbit Rencana Peranging-angin sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi yang menjeratnya.***