BERITA MAJALENGKA - Polri akan memberlakukan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di jalan tol seluruh Indonesia mulai April 2022 mendatang.
Kamera pengawas ETLE akan disimpah di beberapa ruas jalan dan bekerja selama 24 jam penuh untuk mengawasi pelanggaran di jalan tol.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi,” ucap Aan dikutip BeritaMajalengka.com dari laman NTMC Polri pada Rabu 30 Maret 2022.
Nantinya, ETLE diberlakukan di semua jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, dengan sebaran 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta-Kertosono, serta satu unit di luar Pulau Jawa.
“Dipasang juga di titik rawan kecelakaan,” jelasnya.
Sementara weight in motion (timbangan ODOL) terpasang di tujuh titik, yaitu Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta – Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi – Kertosono, dan Surabaya – Gempol.
Baca Juga: Lolos SNMPTN jadi Arsitek di ITB, Ini Harapan Ridwan Kamil untuk Putrinya