Panduan Cara Bayar denda Tilang Elektronik 2022 Lewat Teller dan M-Banking BRI

- 22 Maret 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi: Panduan cara bayar denda tilang elektronik 2022 lewat teller dan m-banking BRI
Ilustrasi: Panduan cara bayar denda tilang elektronik 2022 lewat teller dan m-banking BRI /

BERITA MAJALENGKA - Berikut dibawah ini panduan lengkap cara bayar tilang elektronil 2022 lewat teller dan m-banking BRI tersedia diakhir artikel.

Bagi sebagian orang mengalami kebingungan ketika hendak melakukan pembayaran denda tilang elektronik 2022.

Sebab sistem tilang elektronik termasuk hal baru bagi Indonesia utamanya disebuah daerah-daerah yang jauh dari perkotaan besar.

Tilang elektronik jalan umum baru berlaku dibeberapa kota besar saja. Tetapi untuk tilang jalan tol, mulai bulan April akan diterapkan secara masif diseluruh Indonesia.

Mengantisipasi kurangnya informasi tentang bagaimana cara bayar denda tilang elektronik, BeritaMajalengka telah menyiapkan panduan lengkap dikutip dari Beritadiy, sebagai berikut.

Baca Juga: Link Cara Cek Online Tilang Elektronik 2022 Jalan Umum dan Jalan Tol

Memastikan apakah anda termasuk pihak yang terkena tilang elektronik dan mendapat denda, alangkah baiknya cek kembali lihat caranya dibawah ini.

Cara cek tilang elektronik 2022.

1. Masuk ke laman resmi ETLE masing-masing daerah tergantung dengan tempat saat berkendara.

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum pada STNK kendaraan.

3. Lanjutkan dengan klik cek data

4. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.

5. Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemui.

Setelah mengecek, apabila kendaraan terdaftar dan terkonfirmasi tilang elektronik, Anda bisa melakukan pembayaran melalui Bank BRI atau bank lain.

Baca Juga: Kena Tilang di Jalan Tol? Begini Cara Cek online Tilang Elektronik 2022

1. Cara bayar denda tilang elektronik melalui teller BRI

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

- Isi 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.

- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.

- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.

- Slip setoran diserahkan ke petugas terkait untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca Juga: Bantuan Setahun Penuh, Simak Cara Daftar DTKS Kemensos Terbaru untuk Program Bansos PKH dan PBI

2. Cara bayar denda tilang elektronik melalui m-banking BRI

- Login aplikasi m-banking BRI

- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.

- Lalu masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

- Masukkan PIN

- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.

- Kemudian tunjukkan notifikasi SMS atau bukti pembayaran ke petugas untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Demikian artikel yang menjelaskan bagaimana cara bayar denda tilang elektronik 2022.

Baca Juga: Program JKP 2022 Capai 6 Triliun Begini Cara Daftar, Klaim, Syarat, Link Daftar, dan Manfaat Bagi Penerima

Artikel ini pernah tayang berjudul "Cara Cek, Mengurus, dan Konfirmasi Tilang Elektronik, Begini Cara Membayar Tilang Online".***(Aziz Abdillah/Beritadiy)

Editor: Alif Ichwanuddin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah