Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) Dapat Dilakukan Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Dosis Primer

- 27 Februari 2022, 19:00 WIB
Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster)  Dapat Dilakukan Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Dosis Primer
Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) Dapat Dilakukan Setelah Tiga Bulan Vaksinasi Dosis Primer /Pixabay/ kfuhlert/

BERITA MAJALENGKA- Bagi yang ingin vaksin lanjutan atau vaksin Booster diharapkan melakukan vaksin tersebut setelah 3 bulan vaksin kedua atau dosis primer.

hal ini di berlakukan oleh Kementerian Kesehatan yang telah mengeluarkan peraturan terkait penyuntikan vaksin booster.

Dalam pernyataannya melalui laman kemkes.go.id Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edatan mengenai penyesuaian vaksin booster.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” disebutkan dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 25 Februari tersebut.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19.

Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu 'Hingga Tua Bersama' Selama Jantung Ini Berdetak - Rizky Febian

“Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster),” ujar Maxi.

Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Itu lah informasi mengenai syarat vaksin booster bagi masyarakat diberlakukan sudah vaksin kedua atau vaksin primer setelah 3 bulan sebelum vaksin booster.***

Editor: Zalfah Alin Syarif

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah