“Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster),” ujar Maxi.
Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Itu lah informasi mengenai syarat vaksin booster bagi masyarakat diberlakukan sudah vaksin kedua atau vaksin primer setelah 3 bulan sebelum vaksin booster.***