Kemenag Ungkap Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak 1978

- 24 Februari 2022, 22:11 WIB
Ilustrasi pengeras suara / Kemenag Ungkap Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak 1978
Ilustrasi pengeras suara / Kemenag Ungkap Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak 1978 /Pexels/Jens Mahnke/

Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Menag saat itu sedang memberi contoh suara yang terlalu keras yang muncul secara bersamaan, yang menurut Menag dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat.

Baca Juga: Menag Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Fadli Zon Hingga Roy Suryo Berikan Komentar Menohok

“Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.

Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan.

Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).

Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan." Tandasnya.***

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah