Kemenag Ungkap Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak 1978

- 24 Februari 2022, 22:11 WIB
Ilustrasi pengeras suara / Kemenag Ungkap Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak 1978
Ilustrasi pengeras suara / Kemenag Ungkap Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Sudah Ada Sejak 1978 /Pexels/Jens Mahnke/

BERITA MAJALENGKA - Baru-baru ini Mentri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran yang mengatur penggunaan speaker di masjid dan musala.

sebagaimana dicantumkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pedoman penggunaan pengeras suara ini telah ada sejak tahun 1978, dan dibentuk dalam Instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam.

Baca Juga: Bukan Membandingkan Suara Adzan dengan Suara Anjing, Kemenag Beri Penjelasan Ini

"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tegas Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Terbaru, ia bahkan menegaskan tujuan Menag yang membandingkan suara toa mesjid seperti gonggongan anjing beberapa waktu lalu adalah salah.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,”

Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.

Baca Juga: Inilah Biodata dan Profil Arnold Putra Desainer Asal Indonesia, Mulai dari Umur Hingga Media Sosial

Halaman:

Editor: Abdul Faqih

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x