Serikat Pekerja Pertamina Batalkan Aksi Mogok Kerja, ini Penjelasan FSPPB

- 29 Desember 2021, 21:18 WIB
Serikat Pekerja Pertamina Batalkan Aksi Mogok Kerja, ini Penjelasan FSPPB
Serikat Pekerja Pertamina Batalkan Aksi Mogok Kerja, ini Penjelasan FSPPB /Foto: Idhad Zakaria/Antara

BERITA MAJALENGKA – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) membatalkan renca mogok kerja yang akan dilakukan pada Rabu, 29 Desember 2021 sampai dengan 7 Januari 2022.

Pencabutan surat pemberitahuan mogok kerja selama 10 hari itu seiring dilaksanakannya mediasi antar Direksi Pertamina dengan pihak FSPPB dengan kesepakatan bersama.

Hal ini diketahui dari pernyataan resmi yang dikeluarkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu atau (FSPPB).

Baca Juga: Resolusi 2022, Buat Perencaan yang lebih baik, Simak Penjelasannya!!

Dikutip BeritaMajalengka.com dari laman resmi fsppb.or.id pada Rabu, 29 Desember 2021 “Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan Direksi PT Pertamina (Persero) yang disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, maka rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja DIBATALKAN sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021.” Ujar Ari Gumilar.

Kesepakatan dalam perjanjian bersama ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak FSPPB dengan Direksi PT. Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga: Mendorong Kerjasama Antar Dua Negara, Turki Bebaskan Visa Bagi Warga Indonesia

Pihak FSPPB berterima kasih kepada seluruh jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) yang telah menujukkan itikad baik untuk memperbaiki sumbatan komunikasi serta berkomitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

FSPPB juga berterima kasih kepada Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker yang telah memediasi proses perundingan dan berkomitmen mengawal implementasi hasil PB.

Halaman:

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x