Kenapa Motor Dilarang Masuk di Jalan Tol? Simak Penjelasan dari Jasa Marga

- 9 April 2021, 06:00 WIB
Suasana arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. PT. Jasa Marga tercatat 351.256 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-1 dan H libur Jumat Agung (1-2 April 2021).
Suasana arus lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. PT. Jasa Marga tercatat 351.256 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-1 dan H libur Jumat Agung (1-2 April 2021). /Foto: HandOver/Humas PT. Jasa Marga/

PR MAJALENGKA - Sebagian orang pasti bertanya-tanya kenapa jalan tol hanya untuk kendaraan besar seperti mobil, kenapa motor dilarang masuk tol?.

Bukan karena membedakan jenis atau kelas kendaraan, namun ternyata jika motor melintasi jalan tol akan menyebabkan resiko yang berbahaya.

Kenapa motor dilarang masuk jalan tol ?

Baca Juga: Bacaan Salat Tarawih Ramadhan 2021, Surah Al-Humazah dan Al-FIl Lengkap dengan Terjemahan dan Latinnya

Dilansir oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari Instagram @official.jasamarga, fungsi dari jalan tol adalah jalur bebas hambatan namun motor tidak bisa melintasi jalan tol.

Penyebabnya adalah Area yang sangat luas dan banyaknya kendaraan besar membuat tekanan angin menjadi lebih besar tidak seperti di jalan raya biasa atau non jalan tol.

Sehingga berbahaya bagi bagi pengendara motor, karena faktor keselamatan menjadi salah satu alasannya.

Baca Juga: Kembali Berlatih dengan Persib Bandung, Supardi Nasir Fokus Kembalikan Kebugaran

Kemudian pemerintah pun membuat peraturan untuk pengendara jalan tol yang berisikan kendaraan roda empat atau lebih yang bisa menggunakan jalur jalan tol.

Menurut peraturan pemerintah No. 15 Tahun 2005 pasal 38 ayat 1.

yang berbunyi jalan tol diperuntukan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga: Perempat Final Piala Menpora 2021 Persib vs Persebaya Digelar di Stadion Maguwoharjo Sleman

tertulis dalam instagram official jasamarga bahwa faktor keselamatan juga menjadi konsiderasi dari larangan itu. Jalan tol diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi dengan batasan tertentu yang menyebabkan kecepatan angin cenderung lebih tinggi di area jalan tol, sehingga berbahaya bagi pengendara motor.

Namun ada juga jalan tol di Indonesia yang bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.

Bukannya jalan tol tidak bisa dilewati oleh motor, tapi mengapa ada jalan tol di Indonesia yang bisa dilalui oleh motor?

Baca Juga: Glenn Fredly Berpulang Setahun Lalu Karena Meningitis, Kenali Sebab hingga Gejalanya

Bisa dilalui oleh motor atau kendaraan roda dua karena jalan tol tersebut sudah dirancang khusus terpisah dengan jalur jalan tol roda empat.

Jalan tol yang bisa dilalui oleh motor yaitu jalan tol Bali-Mandara yang dikelola oleh jasa marga.

Sesuai dengan PP No, 44 tahun 2009, pasal 38 1a yang berbunyi pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x