Berlaku Besok! Berikut Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri

- 31 Maret 2021, 12:25 WIB
Pemerintan Indonesia melalui Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan aturan baru terkait dengan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021.*
Pemerintan Indonesia melalui Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan aturan baru terkait dengan perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021.* /PIXABAY/Victoraf/

PR MAJALENGKA - Sebagai  upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, pemerintah mengeluarkan surat terkait aturan baru perjalanan dalam negeri, baik melalui darat, laut maupun udara.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, surat edaran mengenai aturan baru perjalanan dalam negeri tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada Jumat, 26 Maret 2021 dan mulai diberlakukan mulai, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: 5 Fakta tentang Qatar yang Kamu Mungkin Belum Ketahui, 14 Persen Masyarakatnya adalah Jutawan

Adapun tujuan diterbitkannya SE tersebut adalah guna membatasi pelaku perjalanan pengguna moda transportasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 dan meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan.

Dalam aturan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 akan memperluas penggunaan GeNose C19 sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri di seluruh moda transportasi.

GeNose C19 ini merupakan alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil hasil produksi dalam negeri.

Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bansos hingga Harus Bayr Pajan Rp700 Juta, Ini Curhatan Cita Citata

Berikut ini beberapa aturan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri:

1. Setiap individu yang akan melakukan perjalanan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni: menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Majalengka Rabu 31 Maret 2021, Kasus Aktif Capai 259 Pasien

2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan masker medis atau masker kain tiga lapis yang menutupi hidung dan mulut

3. Khusus untuk penumpang pesawat yang waktu tempuh perjalanannya kurang dari 2 jam, tidak diperbolehkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan.

4. Bagi penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC Indonesia dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes dengan ketentuan;

Baca Juga: 5 Fakta tentang Benua Eropa yang Kamu mungkin Belum Ketahui, Mulai dari Liechtenstein hingga Skotlandia

- RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

- Rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan

- GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan

Baca Juga: Belum Sebulan Menikah dengan Vicky Pratyo, Kalina Ocktaranny Sudah Bahas Masalah Selingkuh

5. Bagi penumpang transportasi laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes dengan ketentuan;

- RT-PCR, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ranty Maria dan Rayn Wijaya Akhirnya Pamer Hubungan Mereka Setelah Setahun Pacaran!

6. Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api antar kota diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes;

- RT-PCR, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Dengar Cerita Sumarno Tentang Pembunuh Roy, Mama Rosa Menyesal

7. Bagi mereka yang bepergian menggunakan transportasi umum darat tidak perlu mengantongi surat keterangan hasil negatif tes, hanya saja Satgas Penanganan Covid-19 Daerah sewaktu-waktu bisa melakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila dianggao perlu.

8. Bagi pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diharapkan membawa surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Convid-19 Daerah;

9. khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x