Polisi Berhasil Mengamankan Suami yang Tertangkap Tangan Mencoba Bunuh Diri Setelah Tega Menusuk Istrinya

- 25 Maret 2021, 09:19 WIB
Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan. /Pixabay

Baca Juga: Diberi Imbalan Besar oleh Aldebaran, Sumarno Ungkap Kronologi Pembunuh Roy! Spoiler Ikatan Cinta 25 Maret 2021

Saksi dibantu warga kemudian mencoba memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit Kartika Husada.

Korban dan pelaku saat ini sedang mendapatkan perawatan medis akibat luka tusuk yang didapatkan keduanya.

Disamping itu, atas perbuatannya pelaku yang mana suami korban terancam pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat Dua Tahun Delapan Bulan atau paling lama 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah