Saksi dibantu warga kemudian mencoba memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit Kartika Husada.
Korban dan pelaku saat ini sedang mendapatkan perawatan medis akibat luka tusuk yang didapatkan keduanya.
Disamping itu, atas perbuatannya pelaku yang mana suami korban terancam pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat Dua Tahun Delapan Bulan atau paling lama 5 tahun penjara.***