Polisi Berhasil Mengamankan Suami yang Tertangkap Tangan Mencoba Bunuh Diri Setelah Tega Menusuk Istrinya

- 25 Maret 2021, 09:19 WIB
Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan. /Pixabay

PR MAJALENGKA- Tindakan kriminal yang berkaitan dengan anggota keluarga sebagai korbannya kini marak terjadi.

Permasalahan rumah tangga yang dapat berakhir dengan adanya kekerasan yang berujung pada tindakan pidana.

Seperti halnya dengan tindakan pidana yang terjadi pada keluarga di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Habib Rizieq Diusulkan Jadi Duta Vaksinasi, Satgas Covid-19: Bersama Sukseskan Vaksinasi Nasional

Dikutup PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas.Polri.go.id, seorang suami tertangkap tangan setelah melakukan penusukan terhadap istrinya di Perumahan Sapta Pesona, Kelurahan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi.

Tindakan kekerasan ini diduga ditengarai karena permasalahan rumah tangga, hal ini dikonfirmasi oleh Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing berpendapat peristiwa penusukan ini berawal dari perselisihan rumah tangga.

Baca Juga: Deok Sun Salah Paham, Jung Hwan Kesal! Bocoran Drama Korea Reply 1988 Eps 14 di NET TV

Selain melakukan penusukan kepada istrinya, pelaku atau sang suami diketahui juga mencoba melakukan tindakan bunuh diri.

“Setelah melakukan penusukan kepada istrinya, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya sendiri,” ujarnya.

“Sementara itu korban (istri) mengalami luka tusuk di bagian punggungnya,” sambung Kompol Erna Ruswing.

Baca Juga: Mulai dari Jesus Vazquez hingga Paul Pogba, Berikut 5 Pemain yang Bisa Datang ke Juventus di Musim Panas

Korban yang berinisial TL (37) berprofesi sebagai seorang asisten rumah tangga di rumah Budi (50) yang kini menjadi saksi dari insiden tersebut.

Ketika kejadian, suami korban yang berinisial HPP (41) diketahui mendatangi rumah saksi yang merupakan tempat kerja istrinya tersebut.

Tujuan dari HPP datang ke tempat kerja istrinya itu adalah untuk membicarakan permasalahan keluarga mereka.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Pagi Ini Kamis 25 Maret 2021, 5 Provinsi di Indonesia dengan Kasus Tertinggi

Penyelidikan masih terus dilakukan, karena saksi sekalipun tidak tahu secara persis apa yang terjadi sebelum dan saat penusukan.

Ketika itu saksi hanya mendapati korban bersimbah darah keluar dari kamar.

Kemudian suami korban yang juga pelaku keluar dengan membawa pisau dan menusukkan pisau ke perutnya sendiri.

Baca Juga: Diberi Imbalan Besar oleh Aldebaran, Sumarno Ungkap Kronologi Pembunuh Roy! Spoiler Ikatan Cinta 25 Maret 2021

Saksi dibantu warga kemudian mencoba memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit Kartika Husada.

Korban dan pelaku saat ini sedang mendapatkan perawatan medis akibat luka tusuk yang didapatkan keduanya.

Disamping itu, atas perbuatannya pelaku yang mana suami korban terancam pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat Dua Tahun Delapan Bulan atau paling lama 5 tahun penjara.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah