MUI Tetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 Terkait Vaksin AstraZeneca, Simak 5 Poin Pentingnya

- 21 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. MUI menyatakan meski ada unsur haram dalam vaksin produksi AstraZeneca, tapi memberikan izin dengan penggunaannya/
Ilustrasi Vaksin Covid-19. MUI menyatakan meski ada unsur haram dalam vaksin produksi AstraZeneca, tapi memberikan izin dengan penggunaannya/ /Freepik.com

PR MAJALENGKA - Vaksin AstraZeneca dipermasalahkan karena salah satu bahan berasal dari babi.

Salah satu bahan yang ada di Vaksin AstraZeneca adalah tripsin dari pankreas babi digunakan untuk proses pembuatan inang (rumah).

Sudah ditetapkan 2 fatwa untuk Vaksinasi Covid-19 yang pertama Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Vaksinasi pada saat berpuasa dan kedua Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AStraZeneca.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Aston Villa vs Tottenham Hotspur, The Lilywhites Buru 4 Besar

Ketua MUI KH. ASrorun Niam sholeh yang menaungi Bidang Fatwa telah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, Sidang fatwa memutuskan bahwa Vaksin produksi AStraZeneca hukumnya haram tapi mubah digunakan.

“Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carrier virus. Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca ini menjadi mubah karena darurat,” kata KH. Asrorun Niam Sholeh dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Portal Bandung Timur.

Telah dijelaskan oleh Ketua MUI bahwa vaksin hukumnya mubah. Terdapat lima hal yang membuat vaksin Covid-19 mubah digunakan.

Baca Juga: Kaget Dengar Nino Mantan Suami Andin, Mama Rosa Kecewa pada Aldebaran! Bocoran Ikatan Cinta 21 Maret 2021

Pertama, dari sisi agama Islam ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat.

“Sumber-sumber hukum dari Al-Qur'an, Hadits, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syar’iyah) yang menduduki kondisi darurat syar'iyah,” ujar Niam.

Kedua, diperkuat dari fakta-fakta di lapangan. Dibahas dalam sidang fatwa MUI dengan beberapa ahli kompeten, vaksinasi Covid-19 yang tidak berjalan akan meningkatkan resiko penularan yang lebih besar.

Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol: Atletico Madrid vs Alaves, Saatnya Los Cochoneros Jauhi Kejaran Para Rival

Ketiga, Menurut Ketua MUI lebih aman menggunakan vaksin Sinovac karena sudah teruji halal, namun di Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta.

Keempat, di dunia berlomba-lomba untuk mendapatkan vaksin, Indonesia pun untuk mendapatkan vaksin Sinovac dan AStraZeneca harus bernegosiasi terlebih dahulu.

Kelima, BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi AStraZeneca.

Baca Juga: Banyaknya Orang yang Melupakan Makan Pagi, dr. Tirta: untuk Mencegah Hal Ini Perlu Sarapan Teratur

"BPOM sudah melakukan proses evakuasi untuk khasiat dan mutu vaksin, proses dilakukan bersama tim ahli, dan berbagi klinis terkait," Kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam siaran pers peluncuran izin penggunaan  darurat Vaksin AStraZeneca  secara dari, Selasa dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Penny pun menambahkan hasil evaluasi bahwa vaksin AStraZeneca memiliki khasiat untuk merangsang pembentukan antibodi yang baik.

Bagus untuk populasi dewasa maupun lansia dengan rata-rata peningkatan antibodi Imunoglobulin M (IgM) 32 kali setelah dosis kedua untuk usia 18-60 tahun, serta 21 kali pada kelompok lansia di atas 65 tahun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Kali Dilihat Ungkap Ciri Khas Terbaik Dirimu

BPOM RI telah menerbitkan persetujuan untuk penggunaan darurat Vaksin
AStraZeneca sejak 22 Februari 2021.

Vaksin AStraZeneca dipastikan aman digunakan karena telah keluar izin dari MUI dan BPOM.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA Portal Bandung Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah