Tak Boleh Lagi Kawal Moge dan Mobil Mewah, Berikut 7 Kendaraan yang Wajib Dikawal Polisi

- 18 Maret 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi pengawalan kendaraan oleh polisi.
Ilustrasi pengawalan kendaraan oleh polisi. //Pexel/Daria Sannikova

PR MAJALENGKA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengeluarkan keputusan untuk tidak boleh lagi Polisi memberikan layanan pengawalan terhadap konvoi kendaraan  motor gede (moge) ataupun mobil mewah lainnya.

Tak cuma moge dan kendaraan mewah, Polisi juga dilarang mengawal konvoi komunitas sepeda.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Korlantas Polri, larangan memberikan pengawalan kepada konvoi komunitas kendaraan moge, mobil mewah dan sepeda untuk menghindari kecemburuan sosial di masyarakat.

Baca Juga: Super Junior Akhirnya Kembali ke Dunia Hiburan, Lagu House Party Langsung Puncaki iTunes

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan bahwa selain tak ingin menimbulkan kecemburuan masyarakat, larangan pengawalan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan lainnya.

“Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu, sering menimbulkan kecemburuan di masyarakat, oleh sebab itu saya melarang anggota saya untuk mengawal motor besar, mengawal mobil mewah, dan rombongan pesepeda,” ujarnya.

Larangan pengawalan terhadap kendaraan mewah muncul setelah rombongan mobil Porsche yang dikawal oleh Dishub DKI Jakarta, ditilang polisi karena dinilai ugal-ugalan saat melintas di Jalan Tol Jakarta-Bogor akhir pekan lalu.

Baca Juga: Dulu Sibuk Foya-foya Kini Hartanya Habis untuk Biaya Hidup di Penjara, Lucinta Luna: Semua Aku Jual-jualin

“Nah, dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” kata Kombes Pol Sambodo dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Korlantas Polri.

Selain itu, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan hanya tercantum 7 pengguna jalan yang boleh mendapatkan hak prioritas dengan pengawalan.

Ketujuh kendaraan yang berhak mendapatkan pengawalan polisi tercantum dalam Pasal 134 dan 135, berikut ini:

Baca Juga: Ini 5 Hubungan yang Toxic, Kehilangan Jati Diri Bisa Menjadi Salah Satu Tandanya

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,

Ambulans yang mengangkut orang sakit,

Baca Juga: Prediksi Liga Italia: Parma vs Genoa, Ambisi Gialloblu Dekati Zona Aman

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Reply 1988 NET TV Eps 9: Kekesalan Deok Sun pada Jung Hwan

Iring-iringan pengantar jenazah,

Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135

Baca Juga: Lirik Lagu Ragu, Raisa Sampaikan Pesan: Semoga Lagu ini Bisa Menemani Keraguanmu

Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Baca Juga: Timnas Bulutangkis Indonesia Harus Mundur dari All England Open 2021, Ini Sebabnya

Di samping itu, Pasal 14 ayat 1 huruf a  menyebutkan bahwa anggota Polri memiliki tugas dalam pengawalan dan patroli kegiatan pemerintah dan masyarakat sesuai kebutuhan. ***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x