PR MAJALENGKA - Seorang pria berusia 41 tahun berinisial AF diamankan pihak kepolisian usai dilaporkan telah mencabuli seorang anak berusia 11 tahun.
Dilaporkan korban yang dicabuli AF merupakan keluarganya, pria berusia 41 tahun melakukan pencabulan lebih dari satu kali.
Sejauh ini, AF mengaku bahwa dia sudah melakukan aksinya itu sebanyak dua kali yakni pada 21 Januari 2021, dan pada 15 Februari 2021.
Baca Juga: Daftar Makanan Sehat yang Tidak Baik Dikonsumsi Penderita Diabetes, Salah Satunya Yoghurt
Tersangka melakukan aksinya di rumah kios, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengonfirmasi kejadian tersebut.
Dia menyampaikan bahwa pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun kejadian yang telah dilakukan.
Baca Juga: Prediksi Liga Inggris: Everton vs Burnley, The Toffees Tak Diperkuat Beberapa Pemain Inti
“Tidak ada iming-iming, cuma korban diancam saja untuk tidak ngomong ke siapapun,” kata Kompol Rangga, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Humas Polri.