PR MAJALENGKA - Untuk mengapresiasi musisi di Indonesia, setiap tanggal 9 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional.
Hari Musik Nasional didedikasikan bagi para musisi Indonesia yang telah tekun berkarya dengan lagu-lagunya yang mewarnai tanah air.
Peringatan tersebut biasanya diikuti pemberian penghargaan Nugraha Bhakti Musik Indonesia oleh PPPRI kepada musisi baik yang masih aktif bermusik atau pun yang sudah meninggal.
Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari PikiranRakyat-Bekasi.com, Hari Musik nasional mulanya diperingati sejak 8 tahun lalu, yaitu saat Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.
Ide diperingatinya Hari Musik Nasional diinisiasi oleh PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia).
Adapun pemilihan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional karena bertepatan dengan hari lahir WR Supratman yang merupakan orang di balik terciptanya lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Namun sebenarnya, keabsahan tanggal lahir WR Supratman yang menjadi acuan pemilihan tanggal Hari Musik Nasional tersebut masih simpang siur.