Kementerian ATR/BPN Jamin Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik

- 3 Maret 2021, 19:06 WIB
Sertifikat Tanah Elektronik akan diluncurkan pemerintah.
Sertifikat Tanah Elektronik akan diluncurkan pemerintah. /Instagram @kementerian.atrbpn

PR MAJALENGKA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

"Ini adalah cara kita meningkatkan keamanan, karena dengan sertifikat elektronik kita lebih bisa menghindari pemalsuan dari oknum mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati.

Dalam kesempatan tersebut Yulia meluruskan berita yang sempat beredar bahwa akan ada penarikan sertifikat di masyarakat.

Baca Juga: Moeldoko Bertemu Dubes Kazakhstan, Bahas Kerjasama Berbagai Bidang

"Kami pastikan itu tidak benar, tidak ada penarikan sertifikat di masyarakat, proses sertifikat elektronik ini akan berjalan secara bertahap dan sertifikat lama masih tetap berlaku selama belum dilakukan alih media ke sertifikat elektronik," ujar Yulia sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Yulia menjelaskan, sertifikat elektronik merupakan mitigasi terhadap bencana alam serta mampu meminimalisir kehilangan arsip, Selain itu juga untuk meningkatkan keamanan dari praktik pemalsuan oleh mafia tanah.

"Banyak kasus yang terjadi (seperti) sertifikat rusak bahkan hilang,” ujar Yulia.

Baca Juga: Tes Kepribadian, Tebak Karakter Seseorang Berdasarkan Warna Rambut Favoritnya

“Dengan sertifikat elektronik, hal demikian tidak akan terjadi lagi. selain itu sertifikat elektronik aman terhadap bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi, risiko kebakaran, serta menjamin pemeliharaan dan pengelolaan arsip dan warkah pertanahan," ujar Yulia menambahkan.

Dalam sertifikat elektronik, penerapan tanda tangan digital akan menjamin otentikasi data, integritas serta anti penyangkalan sertifikat tanah, mendukung program go green, budaya paperless office, dan dapat diakses kapan saja dan dimana saja.

Selain itu, juga dapat menghindari resiko kerusakan bahkan kehilangan. serta mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan, setiap perubahan akan terdeteksi dan jika datanya tidak sesuai akan invalid dan jejak digitalnya akan terekam.

Baca Juga: Pelaku EO dan Ekonomi Kreatif Ajukan Surat Usulan Ke Presiden, dr. Tirta: Saya Sendiri Batalin 17 Event

Sertifikat elektronik dilengkapi dengan keamanan yang sangat baik. Karena dalam sertifikat elektronik data pemilik tanah akan disesuaikan dengan pendekatan perlindungan data pribadi dimana hanya data tertentu yang dapat diakses secara publik.

Penyimpanan data digital teratur di dalam Data Center dan DRC. Selain itu, sertifikat menggunakan 2 factor authentication, keamanan informasi menerapkan standar ISO 27001:2013, dan menggunakan metode enkripsi serta menggunakan tanda tangan elektronik.

“Sejak 2020 sudah ada 4 layanan pertanahan secara elektronik, yaitu Hak Tanggungan Ekektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Pengecekan dan informasi Zona Nilai Tanah,” ujar Yulia.

Baca Juga: 5 Minuman yang Bikin Berat Badan Turun Drastis Tanpa Harus Diet Ketat

Direktur Jenderal Kuathan, Kementerian Pertahanan, Nicolas Ponang Djawoto berharap paparan dari Kementerian ATR/BPN mampu memberikan pemahaman terkait kebijakan yang mengatur tentang pelaksanaan sistem sertifikat elektronik.

Hal ini sangat penting karena Kemhan merupakan pengelola aset Barang Milik Negara yang sangat besar.

"Saya harap semua yang hadir saat ini mampu memahami terkait kebijakan sistem sertifikat elektronik sekaligus mampu memberikan outcome yang positif untuk masyarakat,” ujar Nicolas Ponang.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kementerian ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah