Pemerintah Hapus Izin Mendirikan Bangunan dengan PBG, Berikut Penjelasannya

- 28 Februari 2021, 21:30 WIB
Pemerintah resmi habus Izin Mendirikan Bangunan.
Pemerintah resmi habus Izin Mendirikan Bangunan. /Pixabay/Jarmoluk

PR MAJALENGKA - Pemerintah secara resmi menghapus mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kemudian menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Keputusan penghapusan IMB dan digantikan dengan PBG tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 tanggal, 2 Februari 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari laman resmi Setkab, peraturan tersebut merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 Februari 2021: Cancer Coba Petualangan Baru, Virgo Perlu Mengendalikan Diri

Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, peran masyarakat dan pembinaan.

Pada Pasal 1 poin 17 disebutkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Dalam PBG tersebut, setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunannya dalam PBG.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nurdin: Saya Minta Maaf

Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan ketetapan pemenuhan standar teknis, yang ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungannya maupun keandalan bangunan gedung.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x