Dukung Peningkatan Operasional Sekolah, Kemendikbud Terbitkan Kabijakan BOS Reguler dan DAK 2021

- 27 Februari 2021, 07:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Beberkan 3 Pokok Kebijakan BOS 2021, Salah Satunya Fleksibilitas.
Mendikbud Nadiem Makarim Beberkan 3 Pokok Kebijakan BOS 2021, Salah Satunya Fleksibilitas. /Dok. Kemendikbud RI

Mendikbud Nadiem juga mengatakan bahwa hal tersebut sangat membantu setiap kepala sekolah memudahkan proses pengelolaan BOS, terutama saat masa pandemi Covid-19. 

"Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 responden pemerintah daerah memandang penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah sangat mudah," ucapnya.

Baca Juga: Ingin Naik Taksi Terbang? Ini Biaya yang Harus Disiapkan untuk Satu Kali Penerbangan

Kemendikbud mengupayakan transformasi pengelolaan dan BOS baiknya dengan menerbitkan juknis yang tertuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur segala ketentuan BOS Reguler.

Pada tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

Kemudian mulai tahun 2021 ini, nilai satuan biaya operasional satuan pendidikan berbeda masing-masing daerah karena berdasarkan hitungan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) di setiap wilayah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Resmikan Program Konektivitas Digital, Presiden Jokowi Beri Catatan Penting

Sementara itu, kebijakan dana alokasi khusus (DAK) Fisik 2021 sebesar Rp17,7 triliun yang diberikan pada 31.000 satuan pendidikan seluruh Indonesia. 

Penggunaan DAK Fisik diutamakan untuk kepastian tuntasnya sarana prasarana setiap satuan pendidikan yang bersifat kontraktual.

Hal itu bertujuan agar kepala sekolah di setiap satuan pendidikan dapat fokus dalam kegiatan belajar mengajar dan tidak terbebani proses administrasi pengadaan barang dan jasa.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah