Deteksi Dini, Kapolri Listyo Perintahkan Seluruh Anggotanya Tes Urine Tanpa Terkecuali

- 21 Februari 2021, 19:10 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram soal perintah tes urine untuk seluruh anggotanya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram soal perintah tes urine untuk seluruh anggotanya. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

PR MAJALENGKA - Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dikabarkan telah membuat keputusan dan memberi perintah kepada Kapolda di seluruh Indonesia untuk menggelar tes urine kepada seluruh anggota Polri secepatnya.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021 yang dikeluarkan pada Jumat, 19 Februari 2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

Atas kabar terkait Surat Telegram itu, Ferdy Sambo membenarkan perintah tersebut.

"Iya betul, ada perintah untuk segera melakukan tes urine bagi seluruh anggota Polri tanpa terkecuali," ujarnya, Sabtu, 20 Februari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Tribrata News.

Baca Juga: Prediksi Manchester United vs Newcastle United, Misi Setan Merah Meraih Gelar Jawara

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kompol Yuni bersama 11 anggotanya, dianggap sangat mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

"Karena itu, guna mencegah kejadian serupa terulang lagi, maka Kapolri memerintahkan para Kapolda untuk melakukan deteksi dini terhadap anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba," katanya menjelaskan.

Selain itu, Kapolri juga meminta agar jajarannya aktif menggelar razia narkoba di tempat-tempat yang diduga terjadi peredaran narkoba melibatkan anggota Polri.

Baca Juga: Gendong Seorang Warga Saat Evakuasi Banjir Jakarta, Kapolsek Cilandak Jadi Sorotan

"Kapolda juga diminta untuk lebih memperketat pengawasan internal dan koordinasi dengan fungsi reserse narkoba, BNN pusat dan daerah," tutur dia.

Poin lain dalam Surat Telegram itu adalah pengawasan dan pembinaan dari atasan maupun rekan kerja dengan memperhatikan anggota yang mulai berperilaku negatif seperti malas apel, kinerja menurun, tidak memperhatikan penampilan, menutup diri terhadap lingkungan, emosional dan terjadi konflik rumah tangga.

Kapolri juga meminta kepada para Kapolda untuk tak bosan-bosan memperingatkan jajarannya akan dampak buruk yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Meski Bersinar dengan Red Velvet, Wendy Blak-blakan Kondisi Kamar Asrama

"Termasuk mengingatkan akan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar yaitu berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu juga secara tegas menyebutkan jika ada anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka akan langsung direhabilitasi.

Dia mengatakan bahwa, mereka akan dibina melalui pembinaan rohani dan mental serta mendapat pengawasan ketat oleh atasannya.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke 27 Tahun Hari Ini, Berikut Sederet Fakta Menarik Wendy Red Velvet

Kapolri juga akan memberikan reward berupa penghargaan kepada anggotanya yang berhasil mengungkap jaringan narkoba melibatkan anggota atau PNS Polri.

Sementara itu, bagi anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, akan dipercepat penerbitan keputusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada personel yang sudah diputus pada sidang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah