Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Tak Kunjung Cair, Dinkes Yogyakarta Layangkan Surat untuk Kemenkes

- 18 Februari 2021, 13:32 WIB
Ilustrasi Nakes.
Ilustrasi Nakes. /covid19.go.id

PR MAJALENGKA - Sejumlah tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Kota Yogyakarta tak luput dari dampak insentif nakes yang belum juga cair sejak Oktober hingga Desember tahun lalu.

Dilansir PikiranRakyatMajalengka.com dari Antara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani menerangkan bahwa menunggaknya insentif tenaga kesehatan pada waktu tersebut dikarenakan anggaran yang kurang.

Pemerintah Kota Yogyakarta bahkan sempat melayangkan surat yang ditujukan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: ShopeePay Talk Kupas Tuntas Strategi untuk Pikat Hati Masyarakat dengan Produk Lokal

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta berharap insentif bagi tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dalam penanganan COVID-19 tersebut dapat segera dicairkan.

"Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 menjadi ranah pemerintah pusat. Memang, masih ada yang pencairannya tertunda untuk Oktober sampai Desember 2020," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara.

Dalam keterangannya, Emma menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai cara termasuk terus memastikan kapan insentif tersebut dapat segera diterima oleh para tenaga kesehatan.

Baca Juga: BPS Rilis Data Upah Rata-Rata Buruh Tani dan Buruh Bangunan, Berikut Datanya

Emma juga mengatakan jika Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta hanya mengajukan permohonan pembayaran insentif bagi nakes yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, yaitu Rumah Sakita Jogja dan Rumah Sakit Pratama, serta 18 Puskesmas yang ada di kota tersebut.

Adapun total anggaran insentif yang belum dicairkan tersebut mencapai Rp5,7 miliar untuk 502 orang yang terlibat secara langsung dalam tim penanganan COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta.

Namun anggaran tersebut diberikan kepada sejumlah tenaga kesehatan yang benar-benar terlibat langsung dalam penanganan COVID-19, miisalnya dokter, perawat, tenaga laboratorium, dan lainnya.

Baca Juga: Liga Champions Sevilla vs Dortmund: Erling Haaland Berada di Puncak Top Skor

“Penghitungan insentif pun sangat detail. Sehingga, tidak bisa bulan ini selesai dihitung kebutuhan insentifnya, lalu awal bulan depan bisa dicairkan. Ada proses verifikasi dulu,” tutur Emma.

Setelah mengajukan untuk perolehan insentif, Emma mengatakan bahwa selanjutnya tetap dilakukan proses verifikasi dari pemerintah pusat. Bila telah memenuhi persyaratan, maka insentif barulah bisa dicairkan.

Emma berharap pencairan insentif untuk para nakes tersebut dapat diperluas, misalnya untuk tenaga lain yang juga terlibat di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti petugas kebersihan dan tenaga lain yang secara tidak langsung juga terlibat dalam penanganan COVID-19.

Baca Juga: Positif Narkoba, Kompol Yuni Purwati Dicopot dari Jabatan Kapolsek Astana Anyar

Sementara untuk rumah sakit swasta yang menjadi rujukan untuk penanganan COVID-19, secara langsung dapat mengajukan permohonan insentif bagi tenaga kesehatan kepada kementerian.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x