Situs Aisha Weddings yang Ajak Nikah Usia 12 Tahun Diblokir, Penyelidikan Tetap Berjalan

- 12 Februari 2021, 18:26 WIB
Viral Kasus Aisha Weddings Promosikan Pernikahan Anak di Bawah Umur, saat ini dalam tahap penyidikan.
Viral Kasus Aisha Weddings Promosikan Pernikahan Anak di Bawah Umur, saat ini dalam tahap penyidikan. /Twitter/@SwetaKartika

PR MAJALENGKA – Belakangan ini netizen di media sosial dihebohkan dengan promosi yang dilakukan oleh Aisha Weddings.

Aisha Weddings mengaku bahwa mereka merupakan wedding organizer yang menangani acara pernikahan anak, nikah siri dan poligami.

Sempat menimbulkan kontroversi, netizen akhirnya menemukan kejanggalan dari Aisha Weddings.

Baca Juga: Spoiler The Penthouse 2: Aksi Balas Dendam Kang Mi Ri dan Go Sang Ah

Salah satunya adalah kontak Aisha Weddings hingga laman resminya yang tidak didaftarkan memakai identitas asli.

Namun sejak gencar isu mengajak kaum muda dibawah usia 12 tahun untuk menikah, situs Aisha Weddings diblokir oleh Kementerian Kominukasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).

Meski sudah diblokir namun proses penyelidikan terhadap wedding organizer Aisha Wedding tetap berlanjut.

Baca Juga: KPK Beberkan Dugaannya Soal Korupsi Izin Ekspor Benur: Keperluan Modifikasi Mobil

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa meski situs penyedia jasa penyelenggara pernikahan Aisha Weddings sudah tak dapat diakses, hal itu tidak akan menghambat proses penyelidikan.

Menurut Yusri, laporan sudah diterima oleh Dirreskrimsus Polda Metro dan penyelidikan sedang berjalan. Saat ini pihaknya tengah mempelajari laporan yang masuk.

Selain itu, Polisi pun segera memanggil pelapor kasus tersebut.

Baca Juga: Imlek 2021 di Tengah Pandemi, Penghasilan Pemain Barongsai Menurun Drastis

"Laporannya sudah masuk ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Laporannya sudah masuk nanti kita klarifikasi pelapornya dengan membawa bukti yang ada dan saksi," katanya mengungkapkan.

Menurut Yusri, jejak digital dari laman Aisha Weddings bakal tetap ada meski situsnya sudah ditutup.

Yusri juga mengatakan bahwa, apa yang dilakukan oleh Aisha Weddings akan percuma, pihaknya tetap bisa melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Update Kasus Covid 19 Kabupaten Majalengka, 3 Kecamatan Nol Kasus

"Jejak digital nggak pernah hilang sampai kapan pun," kata Yusri Yunus menegaskan.

Sebagai informasi, penyedia jasa penyelenggara pernikahan atau wedding organizer Aisha Weddings telah dipolisikan.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021 lalu dengan pihak pelapor yaitu Disna Riantina.

Baca Juga: Prediksi Granada vs Atletico Madrid, Luis Suarez Jadi Kran Gol Bagi Skuad Diego Simeone

Sementara itu, untuk terlapornya saat ini masih dalam penyelidikan.

Dalam laporan dari pelapor mengungkap Aisha Weddings dipolisikan lantaran telah membuat anjuran bagi seorang perempuan untuk menikah muda di rentang usia 12 sampai 21 tahun.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah