Ditangkap di Jawa Tengah, Polisi Beberkan Motif Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan

- 8 Februari 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi pembakaran. Seorang istri tega membakar suami di Tangerang.
Ilustrasi pembakaran. Seorang istri tega membakar suami di Tangerang. /Pixabay/István Asztalos

PR MAJALENGKA - Masyarakat sempat dihebohkan dengan kabar seorang istri yang tega membakar suaminya sendiri.

Setelah melakukan perbuatan tersebut pada sang suami, pelaku kabur meninggalkan rumah, sehingga polisi melakukan tindakan pencarian.

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari Humas.polri.go.id, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra menyampaikan bahwa, peristiwa tersebut benar adanya dan terjadi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Pemerintah Memberlakukan PPKM Mikro di Jawa dan Bali, Simak Daftar Wilayahnya

“Benar istri bakar suami. Jadi suaminya yang dibakar,” kata AKP Angga Surya Saputra.

AKP Angga Surya Saputra menambahkan bahwa, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Fatmawati, dengan kondisi kritis akibat luka bakar.

Korban dibawa ke rumah sakit setelah ditemukan oleh pihak kepolisian.

Adapun motif pelaku berinisial KR (54) dipicu kekesalan karena sering dianiaya oleh korban.

Baca Juga: Yana Mulyana Soroti Kreativitas Pemuda hingga Sebut Pemkot Bandung Bakal Selenggarakan Pelatihan

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa yang menjadi alasan utama terjadinya peristiwa tersebut lantaran korban sering kali menganiaya tersangka saat bertengkar.

“Beberapa kali tersangka dengan korban bertengkar. Pada saat itu memang tidak terlihat bertengkar. Berdasarkan keterangannya, tersangka pernah dianiaya,” ujarnya.

“Pemicunya terjadinya pertengkaran ini terkait dengan masalah ekonomi,” kata Iman Imanuddin menambahkan.

Baca Juga: Berlaku Besok! Ini Bedanya PPKM Jawa Bali Sebelumnya dan PPKM Mikro

Dikabarkan, tersangka memang sempat melarikan diri usai membakar suaminya.

Hal tersebut membuat pihak kepolisian melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di kediaman orang tuanya Desa Rowokosom, Semarang, Jawa Tengah.

“Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tangsel berhasil mengamankan yang diduga menjadi pelaku pembakar suami yang terjadi di Ciputat,” ujar Iman Imanuddin.

Baca Juga: Jelang Manchester United vs West Ham: Laga Sengit Tanpa Kehadiran Beberapa Pilar Kedua Tim

Atas perbuatannya tersebut tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga),” ucapnya.

“Kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” ujar Iman Imanuddin menambahkan.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah