Pemerintah Memberlakukan PPKM Mikro di Jawa dan Bali, Simak Daftar Wilayahnya

- 8 Februari 2021, 16:02 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro pulau Jawa dan Bali diterapkan.
Ilustrasi PPKM Mikro pulau Jawa dan Bali diterapkan. /Antara/Dhemas Reviyanto

PR MAJALENGKA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diberlakukan mulai Selasa, 9 Februari 2021. 

PPKM berbasis mikro ini akan kembali diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia, yakni dengan dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 dengan detail hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).

Dikutip Pikiranrakyat-Majalengka.com dari PMJ News, PPKM berbasis mikro ini akan diberlakukan di pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta 8 Februari 2021: Elsa Bayar Preman untuk Mencelakai Angga dan Michelle

PPKM berbasis mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang dan Pembentukan Posko Penangangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

DKI Jakarta akan kembali menerapkan PPKM berbasis mikro.

Diikuti oleh Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Barat.

Baca Juga: Yana Mulyana Soroti Kreativitas Pemuda hingga Sebut Pemkot Bandung Bakal Selenggarakan Pelatihan

Banten juga akan menerapkan PPKM berbasis mikro dengan prioritas Kabupaten Tengerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah