Ditangkap di Jawa Tengah, Polisi Beberkan Motif Istri Bakar Suami di Tangerang Selatan

- 8 Februari 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi pembakaran. Seorang istri tega membakar suami di Tangerang.
Ilustrasi pembakaran. Seorang istri tega membakar suami di Tangerang. /Pixabay/István Asztalos

“Kemudian Pasal 187 ayat 2 KUHP tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” ujar Iman Imanuddin menambahkan.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah