Ujaran Kebencian Dapat Dijerat Pidana Sampai Enam Tahun! Begini Pesan Polri

- 27 Januari 2021, 20:05 WIB
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol R.Argo Yuwono saat realeas ujaran kebencian Rabu (27/1/2021)
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol R.Argo Yuwono saat realeas ujaran kebencian Rabu (27/1/2021) /Anto/

Dikutip dari patrolisiber.id, menunjukkan keseriusannya Polri melalui Dittipidsiber yang merupakan satuan kerja berada di bawah Bareskrim Polri akan melakukan penegakkan hukum terhadap kejahatan siber.

Secara umum, Dittipidsiber menangani dua kelompok kejahatan, yaitu computer crime dan computer-related crime.

Baca Juga: Dapat Suntikan Kedua Vaksin Corona, Ini Efek Samping yang Dirasakan Jokowi

Computer crime adalah kelompok kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat utama, lalu computer-related crime adalah kejahatan siber yang menggunakan komputer sebagai alat bantu.

Contohnya, seperti pornografi dalam jaringan (online pornography), perjudian dalam jaringan (online gamble), pencemaran nama baik (online defamation),

Kemudian, pemerasan dalam jaringan (online extortion), penipuan dalam jaringan (online fraud), ujaran kebencian (hate speech), pengancaman dalam jaringan (online threat), akses ilegal (illegal access), dan pencurian data.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Perjuangan Aldebaran Agar Andin Tak Pergi Bikin Emosi!

Guna mendukung pembuktian kejahatan siber, Dittipidsiber dilengkapi dengan beragam kemampuan dan fasilitas pendukung, salah satunya yaitu laboratorium digital forensik.

Karena itu, Polri akan selalu melakukan patroli siber dan akan menindak langsung untuk menangkap kejahatan siber di Indonesia.

Polri juga mengajak seluruh masyarakat di Indonesia untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Tribrata News Polri Patrolisiber.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x