23. Pelaksana RKL dan RPL Rinci
24. Pelaksana Utilitas.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Siapkan Rencana Vaksinasi Covid-19 Agar Cepat, Efektif dan Efisien
Jika tertarik, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yakni:
1. Pendidikan minimal SMK/D3/D4/S1.
2. Usia maksimal 25 tahun (pelaksana) dan 32 tahun (kepala unit)
3. Lulusan baru/pengalaman (pelaksana), pengalaman minimal 3 tahun (kepala unit)
4. IPK minimal 3,25 (akreditasi A) dan minimal 3,5 (akreditasi B).
Baca Juga: Kepergok Mesum di Halte Bus Senen, Wanita Ini Hanya Dibayar Rp22 Ribu
5. Tidak pernah terlibat kasus kriminalitas, narkoba, atau penyuapan/korupsi (dibuktikan melalui SKCK).