Ini Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Usai Disuntik Vaksin Covid 19, Salah Satunya Jangan Beraktivitas

- 13 Januari 2021, 16:18 WIB
Hal yang tidak boleh dilakukan usai disuntik vaksin Covid-19
Hal yang tidak boleh dilakukan usai disuntik vaksin Covid-19 //pixabay.com/ Wirs_Pixs/

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin corona.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Presiden Jokowi jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 di Indonesia, Berikut 3 Manfaatnya

Dalam petunjuk teknis itu juga dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping.

Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan.

Reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Pernikahan Arie Kriting dan Indah Permatasari Belum Direstui, Ibunda: Tidak Ridho, Demi Allah!

Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.

Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah