BPOM Terbitkan Persetujuan Penggunaan Vaksin Covid-19, Berikut Ulasan Efek Sampingnya

- 12 Januari 2021, 10:09 WIB
Ilustrasi vaksin Covid- 19  dari Sinovac yang dapat izin BPOM dan MUI.
Ilustrasi vaksin Covid- 19 dari Sinovac yang dapat izin BPOM dan MUI. /Pixabay @Alexandra_koch

PR MAJALENGKA - Setelah menunggu hasil perijinan mengenai distribusi vaksin secara massal, akhirnya pemerintah secara resmi dapat menggunakan vaksin produksi Sinovac Biotech.

Sebelumnya MUI secara resmi mengumumkan bahwa Vaksin Covid-19 produksi Sinovac yaitu CoronaVac halal dan suci digunakan.

Namun, Komisi Fatwa MUI Pusat menyampaikan, hal itu belum bersifat final karena keputusan vaksinasi harus menunggu dari izin kemanana dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Kemenkominfo Buka Pendaftaran Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Bidang TIK, Berikut Detailnya

Menyusul dari keputusan halal dan suci yang diberikan MUI kini BPOM memberikan laporannya mengenai vaksin tersebut.

Setelah Indonesia kini memasuki bulan ke-10 dalam keadaan pandemi BPOM memastikan vaksin sinovac dapat digunakan.

Ini merupakan salah satu upaya pemerintah yang akan dilaksanakan adalah vaksinasi Covid-19. Vaksin ini diharapkan menjadi salah satu jalan mengatasi pandemi.

Baca Juga: 4 Poin Penting yang Terjadi Pada Pasukan Ole Gunnar Solskjaer dalam Pertandingan Manchester United

Memperhatikan kondisi kedaruratan dan merespon kebutuhan percepatan penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x