BLT Banpres Rp2,4 Juta Diperpanjang, Cek Syarat, Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

- 6 Januari 2021, 12:02 WIB
Ilustrasi BLT bantuan sosial untuk covid-19.
Ilustrasi BLT bantuan sosial untuk covid-19. / Situs resmi KPC PEN, https://covid19.go.id/

PR MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia masih akan terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat Indonesia di tahun 2021.

Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah saat ini adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk UMKM yang membantu pelaku UKM.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Serangnews.Pikiran-rakyat.com, bantuan senilai Rp2,4 juta itu akan diperpanjang pada 2021 dengan cara mendaftar sesuai dengan prosedur dan syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: 9 Dampak Mengonsumsi Gula Berlebih, Salah Satunya Bisa Bikin Depresi

Dengan perpanjangan BLT Banpres UMKM ini, akan ada potensi bagi 20 juta pelaku usaha mikro yang bisa mendapat BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Berikut syarat penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan

3. Memiliki usaha mikro

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Serang News PRMN Warta Sambas Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah