Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2021 Cair Tanpa Potongan, Berikut Besarannya

- 29 Desember 2020, 19:57 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA/

"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," imbuhnya.

Menurut Askolani, anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Baca Juga: Begini Kondisi Suga BTS Setelah Operasi, Belum Bisa Mengangkat Tangan

Pencairan ini diharapkan bisa membantu para PNS.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," tukasnya.

Sementara itu, dikutip dari Depok.Pikiran-rakyat.com, komponen THR meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Baca Juga: Video Syur Gisel Bersama MYD Direkam di Medan Tahun 2017, Begini Kata Polisi

Sementara gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

Pemberian gaji pada PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasar golongan dan lama masa kinerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x