"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," imbuhnya.
Menurut Askolani, anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Baca Juga: Begini Kondisi Suga BTS Setelah Operasi, Belum Bisa Mengangkat Tangan
Pencairan ini diharapkan bisa membantu para PNS.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," tukasnya.
Sementara itu, dikutip dari Depok.Pikiran-rakyat.com, komponen THR meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Baca Juga: Video Syur Gisel Bersama MYD Direkam di Medan Tahun 2017, Begini Kata Polisi
Sementara gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Pemberian gaji pada PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasar golongan dan lama masa kinerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).