PR MAJALENGKA - Beberapa hari yang lalu beredar di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda mengancam akan memenggal kepala polisi.
Pemuda dalam video tersebut berinisial DB alias Muhammad Umar.
Selain melontarkan ancaman, DB juga mengaku kesal dan tidak terima atas penahanan Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Pertamburan.
Baca Juga: Pelaku Pengancam Bunuh Kapolda Metro Jaya Ditangkap dan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Tidak butuh waktu lama, pemuda tersebut dengan cepat ditangkap polisi atas perbuatannya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, DB terancam hukuman enam tahun penjara atas perbuatan tersebut.
“Tersangka dikenakan Pasal 28 Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Yusri Yunus yang dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari tayangan yang diunggah kanal Youtube Humas Polda Metro Jaya pada 14 Desember 2020.
Baca Juga: Jika Hasil Tes Covid-19 HRS Dibongkar, dr. Tirta: Berarti Harusnya Puluhan Ribu Pasien Juga Ditanya
Melalui tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ditemukan juga motifnya tersangka melakukan perbuatan tersebut.