Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemerintah Larang Adanya Kerumunan di Libur Natal dan Tahun Baru

- 15 Desember 2020, 19:59 WIB
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Minta Tak ada Perayaan
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Minta Tak ada Perayaan /Lemhannas.go.id

PR MAJALENGKA- Tidak terasa kita sudah berada di ujung tahun 2020.

Memasuki bulan Desember, itu artinya kita sebentar lagi akan menyambut tahun yang baru.

Normalnya, kebanyakan orang akan menghabiskan waktu berkumpul bersama keluarga untuk merayakan Natal dan malam pergantian tahun.

Baca Juga: Kabupaten Buleleng Bali Akhirnya Miliki PLHUT, Kemenag: Demi Kehadiran Kemenag Dirasakan Publik

Namun dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti ini, pemerintah begitu gencar untuk membatasi kerumunan.

Hal tersebut dilakukan guna mengurangi penyebaran virus Covid-19 yang sudah melanda Indonesia lebih dari sepuluh bulan.

Dilansir Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Setkab.go.id, pemerintah mengambil sikap untuk mengurangi kerumunan di libur Natal dan tahun baru 2021.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia Hari Ini Selasa 15 Desember 2020, Total Kasus Mencapai 629.429

Pada Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Covid-19 yang dilakukan secara virtual pada Senin 14 Desember 2020, pemerintah memutuskan untuk melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x