PR MAJALENGKA - Pelestarian Lingkungan memberikan banyak manfaat terutama dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Oleh karena itu, pemerintah membuat program Perhutanan Sosial.
Mengingat hal itu selaras dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Usai Dihubungi Presiden Jokowi, Orang Terkaya ke-2 di Dunia Siap Terbangkan Timnya Menuju Indonesia
Dalam UU Cipta Kerja tersebut diatur pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial untuk peningkatan ekonomi nasional.
Dikutip Majalengka.Pikira-rakyat.com dari Setkab.go.id, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah memiliki komitmen tegas dalam pelestarian lingkungan.
Ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk sektor lingkungan hidup dan kehutanan.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Covid-19, Pemerintah Lanjutkan Program Sejuta Rumah Bagi Warga Berpenghasilan Rendah
Program Perhutanan Sosial ini telah memberi banyak manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar hutan negara dan hutan adat (hak).