Waduh! Siap-siap Kembalikan Uang Rp1,2 Juta Bantuan dari Kemnaker dan Ada Sanksi untuk Perusahaan

- 7 Desember 2020, 23:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah /Instagram.com/@idafauziyahnu

PR MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan bantuan pada karyawan yang terdampak pandemi.

Bahkan bantuan termin II untuk bulan November dan Desember 2020 sudah selesai disalurkan.

Namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kembali dana yang sudah ditranfer ke rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati 6 Pengikut HRS karena Merasa Terancam, Sederet Media Asing Ikut Beritakan Hal Ini

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengungkap alasannya.

Bagi yang tak memenuhi syarat yang telah ditentukan namun menerima bantuan akan diberikan sanksi.

Menaker bahkan menegaskan saksi sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana diberitakan Fix Indonesia sebelumnya dalam artikel WADUH! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. twitter.com/idafauziyah

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida. 

Selain itu, bagi para pekerja juga akan diberi sanksi jika tak kunjung kembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
 
"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida.
 
Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
 
Baca Juga: Disindir Chef Arnold karena Akunnya Belum Verified, Bintang Emon: Ada Baiknya Kamu Cuci Kangkung

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.*** (Firda Rachmawati/Fix Indonesia)

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah