PR MAJALENGKA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Moh. Mahfud MD menyebut hukum saat ini hanya menjadi alat menghukum dan membebaskan orang saja.
Sehingga menimbulkan pola pikir pemidanaan yang bersifat penghukuman dan hanya berpusat pada pemberian efek jera terhadap pelaku.
“Sekarang ini kita lebih pada keadilan retributif, menegakkan hukum secara apa adanya. Pokoknya penegakan hukum sesuai dengan UU,” katanya dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Kominfo.
Baca Juga: Lakukan 10 Hal Ini Agar Orang yang Kamu Sukai Menyadari Keberadaanmu dan Naksir Kamu
“Yang salah ditindak, yang benar dibebaskan. Sehingga yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulative,” sambungnya.
Menurut Mahfud, hukum perlu didorong ke arah restoratif agar mampu membangun harmoni di kehidupan masyarakat.
Hukum dalam konsep keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang, tapi membangun harmoni.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Mendapatkan Penghargaan Pemerintah Provinsi Informatif Tiga Kali Berturut-turut
Dia mengkritik sistem hukum Indonesia yang sedikit-sedikit menjebloskan orang ke penjara.