Menko Polhukam Sebut Keadilan Restoratif Ciptakan Harmoni Ditengah Masyarakat

- 4 Desember 2020, 10:57 WIB
 Menko Polhukan, Moh. Mahafud MD memberikan sambutandalam acara Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum dengan tema “Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif” di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 26 November 2020.
Menko Polhukan, Moh. Mahafud MD memberikan sambutandalam acara Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum dengan tema “Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif” di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 26 November 2020. /kominfo.go.id

PR MAJALENGKA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Moh. Mahfud MD menyebut hukum saat ini hanya menjadi alat menghukum dan membebaskan orang saja.

Sehingga menimbulkan pola pikir pemidanaan yang bersifat penghukuman dan hanya berpusat pada pemberian efek jera terhadap pelaku.

“Sekarang ini kita lebih pada keadilan retributif, menegakkan hukum secara apa adanya. Pokoknya penegakan hukum sesuai dengan UU,” katanya dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Kominfo.

Baca Juga: Lakukan 10 Hal Ini Agar Orang yang Kamu Sukai Menyadari Keberadaanmu dan Naksir Kamu

“Yang salah ditindak, yang benar dibebaskan. Sehingga yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulative,” sambungnya.

Menurut Mahfud, hukum perlu didorong ke arah restoratif agar mampu membangun harmoni di kehidupan masyarakat.

Hukum dalam konsep keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang, tapi membangun harmoni.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Mendapatkan Penghargaan Pemerintah Provinsi Informatif Tiga Kali Berturut-turut

Dia mengkritik sistem hukum Indonesia yang sedikit-sedikit menjebloskan orang ke penjara.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x