Wakil Ketua Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Batalkan 'Calling Visa' untuk Israel

- 3 Desember 2020, 19:32 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.*
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.* /Dpr.go.id/Oji/Man

PR MAJALENGKA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menerbitkan calling visa bagi Israel.

Dengan alasan akan memperketat prosesnya, Pemerintah Indonesia tampaknya bersikukuh tetap ingin menerbitkan calling visa bagi Israel.

Kebijakan tersebut lantas ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.

Baca Juga: Benny Wenda Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Fadli Zon: Kok Masih Sibuk Urus HRS?

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Dpr.go.id, Kharis menegaskan, ketika pemerintah membuat peraturan harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Untuk itu, dirinya meminta kebijakan itu dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-undang RI.

“Pemerintah jelas keliru ketika calling visa untuk Israel diberikan, dalam Pembukaan UUD NRI 1945 paragraf pertama jelas dan tegas menyatakan kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,” tegas Kharis dalam keterangan pers Senin 30 November 2020 lalu.

Baca Juga: Kasus Penemuan Mayat WNI dalam Koper di Arab Saudi, BP2MI: Kami akan Kawal Kasus Ini Sampai Selesai

“Maka sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Palestina masih diduduki Israel, itu jelas penjajahan,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah